• IBI Kesatuan Menerima Mahasiswa Baru dengan Jalur Ekstensi (Lanjutan/Pindahan)!

    • July 16, 2021
    • Posted By : Admin ibik
    • Comments Off on IBI Kesatuan Menerima Mahasiswa Baru dengan Jalur Ekstensi (Lanjutan/Pindahan)!

    IBI Kesatuan menerima pendaftaran mahasiswa pindahan dan mahasiswa lanjutan baik itu yang berasal dari dalam lingkungan institusi IBI Kesatuan sendiri maupun juga dari institusi diluar IBI Kesatuan, lho! Prosedurnya bagaimana, sih? Apa saja yang harus disiapkan? Silahkan dibaca dengan seksama untuk prosedur-prosedurnya di bawah ini, ya!

    PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN & MAHASISWA LANJUTAN

    Untuk penerimaan mahasiswa pindahan dan mahasiswa lanjutan dari Perguruan Tinggi selain IBI Kesatuan ke Program Studi yang ada di IBI Kesatuan, harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

    • Mahasiswa berasal dari Perguruan Tinggi dengan status akreditasi minimal sama dengan IBI Kesatuan.

    • Mahasiswa dari Perguruan Tinggi luar negeri harus mendapatkan surat izin dari Kemenristekdikti.

    • Penerimaan mahasiswa pindahan dapat dilakukan pada semester genap dan ganjil.

    • Batas minimal masa studi bagi mahasiswa pindahan, ditetapkan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) semester atau sesuai dengan hasil konversi dan bimbingan dari program studi.

    • Mahasiswa tidak berstatus dikeluarkan dari Perguruan Tinggi, baik karena Drop Out (DO) atau sebab lainnya.

    PINDAH FAKULTAS/PROGRAM STUDI (Khusus Mahasiswa Aktif IBI Kesatuan)

    Di IBI Kesatuan, kamu juga bisa pindah dari satu program studi ke program studi lainnya dalam lingkungan IBI Kesatuan. Prosesnya sama dengan Pendaftaran Mahasiswa Baru, kok. Namun, untuk administrasi keuangannya akan disesuaikan, ya. Prosedur untuk pindah program studi adalah sebagai berikut:

    1. Mahasiswa sudah mengisi formulir permohonan pindah program studi yang ditandatangani oleh Kaprodi program studi sebelumnya dan Kaprodi program studi yang akan diambil

    2. Mahasiswa menyerahkan transkrip nilai dari program studi sebelumnya kepada program studi baru yang dituju untuk direview terlebih dahulu apakah ada mata kuliah yang dapat dikonversi ke program studi yang baru.

    3. Mahasiswa mengisi data untuk program studi yang akan dituju di PMB Online IBI Kesatuan

    4. Mengikuti seleksi mahasiswa baru dengan pilihan program studi yang akan dituju

    5. Mahasiswa menyerahkan persyaratan dokumen berupa Surat permohonan pindah program studi dari fakultas, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua/Wali, serta Surat Pernyataan Keuangan.

    PENERIMAAN MAHASISWA PINDAHAN/TRANSFER DARI PERGURUAN TINGGI LAIN

    Dalam hal ini, yang dimaksud adalah mahasiswa pindahan atau transfer yang berasal dari Perguruan Tinggi di luar IBI Kesatuan. Untuk prosedurnya adalah sebagai berikut:

    *Perpindahan program studi hanya berlaku untuk mahasiswa aktif IBI Kesatuan dan prosedur perpindahan dapat dilakukan sebelum semester baru dimulai

    1. Calon mahasiswa mendaftarkan diri di bagian Penerimaan Mahasiswa Baru.

    2. Calon mahasiswa menyerahkan persyaratan pendaftaran dan Transkrip nilai untuk proses konversi yang dilakukan oleh Prodi yang dituju dan dibantu oleh unit PMB.

    3. Calon mahasiswa membayar biaya pendaftaran sebesar RP. 400.000,-

    4. Calon mahasiswa baru mengikuti proses seleksi di IBI Kesatuan.

    5. Calon mahasiswa baru menerima hasil seleksi dan hasil konversi.

    6. Calon mahasiswa baru melakukan registrasi di tempat Pendaftaran Mahasiswa Baru dengan melengkapi persyaratan dan menunjukan bukti pembayaran biaya kuliah.

    7. Calon mahasiswa baru bertemu Kaprodi untuk konsultasi terkait mata kuliah yang akan diambil pada semester berjalan.

    8. Panitia penerimaan mahasiswa mengirim berkas konversi nilai ke BAAK untuk diinput ke Sistem Informasi Akademik (SIAKES).

    PENERIMAAN MAHASISWA LANJUTAN/TRANSFER DARI PERGURUAN TINGGI LAIN

    IBI Kesatuan juga menerima program melanjutkan studi/transfer dari jenjang lebih rendah ke jenjang yang lebih tinggi (pindah jalur), dengan prosedur sebagaimana di poin sebelumnya (Penerimaan Mahasiswa Pindahan/Transfer dari Perguruan Tinggi lain) namun tanpa pengantar dari Perguruan Tinggi asal. Sebagai pengganti surat pengantar, calon mahasiswa lanjutan harus menunjukkan ijazah asli atau transkrip nilai dari pendidikan terakhirnya untuk dilakukan proses konversi nilai yang akan dilakukan oleh Prodi yang dituju dibantu oleh unit PMB.

    Itulah prosedur-prosedur yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa baru dengan jalur ekstensi. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi nomor admin IBIK di bawah ini, ya!

    Admin 1: +62 857-1111-1210
    Admin 2: +62 811-1117-092
    Admin 3: +62 811-1178-005

    Instagram: @ibikesatuan / @pmb.ibik
    Facebook: Ibi Kesatuan

%d bloggers like this: